PROFIL PPID
MAN 10 JAKARTA BARAT
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
1. Gambaran Umum
PPID hadir sebagai bentuk komitmen madrasah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui PPID, MAN 10 Jakarta Barat berupaya memberikan akses informasi kepada masyarakat, peserta didik, orang tua/wali, GTK, alumni, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
2. Visi
“Terwujudnya layanan informasi publik MAN 10 Jakarta Barat yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, mudah, dan berkualitas.”
3. Misi
1. Meningkatkan keterbukaan dan transparansi informasi di lingkungan MAN 10 Jakarta Barat.
2. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan ramah.
3. Menyediakan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pendokumentasian informasi madrasah.
5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan peningkatan mutu layanan madrasah.
6. Mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
4. Tugas PPID
• Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik madrasah.
• Menyediakan dan memberikan informasi publik kepada pemohon informasi.
• Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari unit kerja terkait.
• Melakukan klasifikasi informasi publik.
• Menyusun daftar informasi publik yang tersedia secara berkala.
• Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik.
• Mengelola dokumentasi informasi agar mudah ditemukan dan diakses.
• Melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
• Menangani keberatan atas pelayanan informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
• Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
5. Fungsi PPID
a. Pengelola Informasi
Menghimpun, mengolah, menyimpan, dan memperbarui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan layanan madrasah.
b. Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi publik sesuai prosedur.
c. Dokumentasi
Menata dan mendokumentasikan informasi serta arsip publik secara sistematis.
d. Koordinasi
Mengoordinasikan pengelolaan informasi dengan pimpinan, unit kerja, GTK, dan pihak terkait lainnya.
e. Transparansi dan Akuntabilitas
Mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang terbuka, bertanggung jawab, dan berintegritas.
6. Jenis Informasi Publik
Informasi Berkala
• Profil madrasah.
• Program dan kegiatan madrasah.
• Struktur organisasi.
• Informasi mengenai kinerja madrasah.
• Informasi prestasi madrasah dan peserta didik.
• Informasi layanan pendidikan.
Informasi Setiap Saat
• Peraturan dan kebijakan madrasah.
• Standar Operasional Prosedur (SOP).
• Struktur dan tugas PPID.
• Daftar informasi publik.
• Mekanisme pelayanan informasi.
• Informasi mengenai hak dan kewajiban pemohon informasi.
Informasi Serta-Merta
Informasi yang berkaitan dengan keadaan yang dapat mengancam keselamatan, kesehatan, keamanan, atau kepentingan publik dan perlu disampaikan secara cepat sesuai ketentuan.
Informasi yang Dikecualikan
Informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada publik, termasuk informasi yang mengandung data pribadi atau informasi lain yang memenuhi kriteria sebagai informasi yang dikecualikan.
7. Layanan Permohonan Informasi
Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID MAN 10 Jakarta Barat melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Alur pelayanan:
Pemohon → Mengajukan Permohonan → PPID Menerima & Mencatat → Verifikasi Informasi → Penelusuran/Pengumpulan Informasi → Penetapan Status Informasi → Penyampaian Informasi
Dalam hal permohonan tidak dapat dipenuhi, PPID memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Komitmen PPID MAN 10 Jakarta Barat
“Memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, cepat, tepat, mudah, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan MAN 10 Jakarta Barat sebagai madrasah yang unggul, berprestasi, berkarakter, dan berbudaya cinta.”
9. Penutup
Keberadaan PPID MAN 10 Jakarta Barat diharapkan dapat memperkuat budaya keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Dengan pengelolaan informasi yang baik, terbuka, dan bertanggung jawab, PPID menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.